Cari Ruko Kantor untuk Bisnis? Ini Dia Tipsnya

Apakah kamu sedang membutuhkan ruko kantor untuk bisnis? Jika ya, pertimbangkan Ruko Grand Business Park yang ideal untuk menunjang kesuksesan bisnismu. Namun sebelumnya, ada beberapa hal terkait cara memilih ruko yang ideal untuk bisnis di bawah ini!

Tips Memilih Ruko Kantor untuk Bisnis

Saat mulai mengembangkan bisnis, kamu harus sudah memikirkan tempat usaha yang cocok untuk bisnismu. Ada beberapa tips yang harus kamu pertimbangkan saat memilih ruko kantor untuk bisnis, berikut ini!

  1. Akses Strategis

Poin utama yang harus dipertimbangkan ketika memilih ruko kantor adalah akses lokasi usaha. Setiap usaha memerlukan akses strategis agar usaha mereka bisa ditemukan oleh target marketnya. Oleh sebab itu, pemilihan lokasi yang strategis untuk tempat usaha menjadi faktor utama.

Tujuan penempatan lokasi usaha di tempat strategis adalah untuk memperluas jangkauan konsumen atau klien. Namun sebelumnya, lakukan survey terlebih dahulu di sekitar tempat usaha yang akan kamu pilih.

Pastikan lokasinya tidak berdampingan dengan bisnis pesaing yang sama-sama menekuni bidang bisnis serupa. Justru sebaliknya, apabila kamu menemukan beberapa bisnis yang bersifat melengkapi atau komplementer di sekitar ruko, jangan ragu memilih lokasi bisnis tersebut.

  • Pertimbangkan Aspek Legalitas

Jika ingin terhindar dari persoalan hukum, kamu harus mengecek aspek legalitas ruko kantor yang akan ditempati. Silahkan cek status kepemilikan ruko tersebut. Pastikan apakah statusnya SHM (Sertifikat Hak Milik) atau justru HGB (Hak Guna Bangunan). Umumnya status kepemilikan ruko dalam bentuk HGB.

Apabila status kepemilikannya berbentuk HGB, cek juga masa berlakunya. Kamu harus memastikan ruko sudah mempunyai Izin Mendirikan Usaha (IMB), jika kamu berniat menyewa ruko tersebut. Jika legalitasnya sudah jelas, kamu bisa memanfaatkannya sebagai tempat usaha.

  • Sesuaikan Anggaran

Memutuskan untuk membeli atau menyewa ruko kantor sebenarnya tergantung dari budget atau anggaran yang kamu miliki. Biasanya harga sewa ruko menyesuaikan periode waktu sewa. Pemilik bangunan biasanya menawarkan periode waktu sewa paling sebentar 2 tahun.

Pemilik bangunan biasanya memberikan penawaran terbaik untuk harga sewa 2 tahun jika dibandingkan 1 tahun atau kurang.

Mengingat permintaan unit ruko semakin meningkat, sebanding dengan banyaknya usaha-usaha baru bermunculan. Hal tersebut bisa berpengaruh pada harga jual yang semakin tinggi.

Jika kamu membeli rumah toko sebagai hak milik, bisa berpotensi besar sebagai passive income. Di samping bisa menyewakannya, kamu juga bisa menjual Kembali ruko tersebut dengan harga jual yang kamu tetapkan sendiri.

  • Cek Fasilitas Ruko

Fasilitas di sekitar ruko juga cukup penting dipertimbangkan. Kamu harus memilih ruko dengan menawarkan berbagai fasilitas penunjang untuk bisnis kamu. Misalnya saja, bisnis yang kamu jalankan berkaitan dengan transit barang seperti jasa ekspedisi, maka pilihlah ruko kantor dengan menyediakan area parkir yang memadai.

Sementara itu, jika bisnis kamu menampung karyawan dalam jumlah yang banyak, maka ruko yang kamu pilih harus menyediakan area pertemuan, ruang kantor, air dan listrik yang memadai. Sekali lagi, poin ini harus diperhatikan jika kamu menyewa ruko.

  • Spesifikasi Ruko

Setiap ruko menawarkan spesifikasi yang berbeda, seperti luas dan jumlah lantai ruko kantor itu sendiri. Kamu bisa menyesuaikan spesifikasi tersebut dengan jenis bisnis yang dijalankan, contohnya adanya ruang dapur dengan ventilasi yang biasanya diperlukan restoran atau kafe.

Sementara itu, ruko bertingkat bagi kamu yang memerlukan Gudang atau tempat penyimpanan. Dengan kata lain, cek kembali kondisi ruko atau tanyakan langsung ke pemilik terkait spesifikasi ruko yang kamu inginkan.

  • Cek Biaya Lainnya

Walaupun ruko kantor dilengkapi oleh berbagai fasilitas menarik berupa air dan listrik, biaya tagihannya biasanya tidak selalu dibebankan ke pihak pemilik ruko. Bisa saja penyewa harus membayar semua tagihan tersebut, menyesuaikan kesepakatan yang terjadi saat awal perjanjian sewa.

Di samping itu, beberapa biaya yang bisa dibebankan ke pihak penyewa ruko, diantaranya biaya asuransi, perawatan bangunan dan pajak. Setidaknya ada 4 skema pembayaran untuk pembayaran biaya sewa tempat usaha, diantaranya :

  • Net Lease, artinya penyewa harus membayar biaya sewa beserta sebagian biaya asuransi, perawatan Gedung dan pajak.
  • Double Net Lease, artinya pihak penyewa harus membayar biaya sewa berikut biaya asuransi dan pajak.
  • Triple Net Lease, pihak penyewa melakukan pembayaran uang sewa berikut biaya perawatan Gedung, biaya pajak, dan asuransi.
  • Fully Service Lease, artinya pemilik Gedung membayar seluruh biaya tersebut, namun tarif sewanya lebih besar karena harus menutupi semua biaya yang telah disebutkan.
  • Ukuran Ruko

Sebagian mungkin ada yang beranggapan jika semakin besar tempat usaha maka akan semakin baik bagi bisnis. Namun kamu harus tahu bahwa tidak semua usaha memerlukan ruko yang berukuran besar.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum kamu menentukan ukuran tempat usaha ini, yaitu furniture, space ruangan yang dibutuhkan dan jumlah karyawan. Apabila kamu terlanjur menyewa tempat usaha yang berukuran besar, tapi jumlah karyawannya sedikit. Tentu saja sangat disayangkan, karena ruang tersisa tidak dapat digunakan.

  • Aspek Keamanan Harus Diperhatikan

Mengingat ruko kantor yang akan kamu tempati untuk tempat usaha, tentu saja kamu harus memperhatikan aspek keamanannya. Karena lingkungan kurang aman bisa berakibat buruk bagi usaha yang kamu jalankan.

Sebaiknya pilihlah rumah toko yang berada di lokasi aman. Kamu bisa melakukan survey lingkungan atau menanyakan ke warga sekitar terkait keamanan lingkungan ruko. Pastikan ruko dan lingkungan sekitarnya minim aksi kejahatan serta terbebas dari yang namanya bencana alam.

  • Track Record Pemilik Ruko

Sebagai upaya pencegahan resiko yang tidak diinginkan, kamu harus mengetahui track record pemilik ruko. Pastikan apakah ruko yang kamu sewa tidak dijadikan jaminan. Kamu harus benar-benar memastikan sebelumnya, agar tidak terjadi kesalahan fatal.

Hal ini dikarenakan, bisa saja sewaktu-waktu pihak bank menyita ruko yang kamu sewa, walaupun kamu telah melakukan pembayaran sewa.

  1. Baca Kontrak Sewa Dengan Seksama

Jika kamu mendapatkan kontrak penyewaan ruko, sebaiknya jangan langsung menandatanganinya. Biasanya pemilik menyertakan beberapa ketentuan pada perjanjian tersebut, bahkan belum tentu ketentuan tersebut menguntungkan.

Silahkan baca dengan seksama isi perjanjian kontrak sewa. Jika ada ketentuan yang kurang pas, sebaiknya diskusikan langsung kepada pihak pemilik.

  1. Menanyakan ke PIhak Agen Properti

Bagi pemula yang belum berpengalaman menyewa ruko, maka sebaiknya gunakan bantuan jasa agen property agar memudahkan urusanmu. Karena mereka biasanya yang paling tahu, mana saja pemilik bangunan ruko yang benar-benar terpercaya.

Jika kamu memiliki dana yang cukup untuk membeli ruko kantor sendiri, tentu semuanya akan lebih mudah. Kamu bisa memilih Ruko Grand Business Park yang berada di Kawasan elit dengan menghadirkan konsep bangunan baru, terletak di Grand Wisata Bekasi.

Ruko Grand Business Park menyediakan 2 pilihan tipe, ada yang tipe 4 lantai dan ada yang 3 lantai. Menawarkan desain ruko modern dengan pencahayaan secara alami, sangat ideal untuk kebutuhan restaurant, bank, toko, kantor dan lain sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *